Kredit Usaha Tani adalah kredit modal kerja yang disalurkan melalui lembaga keuangan (bank), koperasi atau KUD (Koperasi Unit Desa) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang digunakan untuk membiayai usahatani dalam intensifikasi tanaman padi, palawija dan hortikultura. Kredit yang dimaksud merupakan tambahan modal sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang pokok perbankan; bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan tujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan atau ditetapkan sebelumnya.
Kredit yang diberikan oleh pihak atau lembaga pemberi kredit tersebut didasarkan atas azas keercayaan sehingga dapat dikatakan secara eksplisit bahwa pemberian kredit tersebut merupakan pemberian kepercayaan.
Atas dasar itulah maka pihak pemberi kredit akan memberikan kredit bila ia betul-betul yakin bahwa si penerima kredit atau dalam hal ini petani akan mampu untuk mengembalikan kredit yang diterima sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Selain unsur kepercayaan, terdapat unsur lain yaitu unsur waktu yang dalam hal ini mempunyai kaitan yang sangat erat dengan kegiatan kredit dimana waktu merupakan suatu masa atau tempo yang memisahkan antara pemberian kredit di waktu awal dengan masa yang akan datang.
